Pastisipasi BPTP Yogyakarta Dalam Koordinasi PPID
Guna memberikan informasi publik kepada masyarakat, BPTP Yogyakarta turut serta dalam koordinasi PPID yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Pertanian yang dilaksanakan secara virtual. Peserta berasal dari seluruh BPTP dari Aceh hingga Papua.
Kepala BBP2TP dalam kata sambutan menyampaikan bahwa masyarakat agar mendapatkan informasi maka perlu keterbukaan layanan informasi publik dengan terbitnya Undang-undang No. 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.Sebagai badan publik kita harus melaksanakan undang-undang tersebut termasuk balai pengkajian sebagai badan publik. Kementerian Pertanian ttahun kemarin telah mendapat peringkat katagori informatif, hal ini tidak terlepas dari peran dari dari pusat hingga di daerah. Koordinasi untuk mengevaluasi portal PPID maupun portal website agar supaya dibenahi yang sudah bagus dipertahankan sedang yang kurang diperbaiki.
Nara sumber dalam koordinasi PPID berasal dari Biro Humas dan Informasi Publik Nadya Fadjardinni untuk memberikan penjelsan maupun tip-tip pengisian SAQ dalam persiapan pelaksanaan pemeringkatan badan publik Lingkup Kementerian Pertanian. Koordinasi disampikan cara-cara dan bukti apa saja yang diperlukan untuk melengkapi dalam pengisian form SAQ. Beliau berharap isian form SAQ dapat terisi semua, sehingga nantinya dapat nilai meningkatkan dan secara otomatis peringkat.